David Rahardja: Pedagang Harus Berjualan di Fasilitas Resmi
KOTA BEKASI – Penataan kawasan niaga di Kota Bekasi memasuki babak baru. PT Mitra Patriot, badan usaha milik daerah, mulai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari ruas Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda ke dalam Pasar Baru Kota Bekasi.
Relokasi ini bukan sekadar mengatur lalu lintas dan ruang publik. Manajemen menekankan, langkah tersebut merupakan strategi melindungi pedagang dari praktik pungutan liar yang selama ini menggerus penghasilan mereka.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menyebutkan bahwa keberadaan pedagang di dalam pasar akan memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menutup celah kutipan ilegal, Rabu (2/9/2026).
“Kami ingin pedagang berjualan dengan tenang dan nyaman, menggunakan fasilitas resmi yang sudah disiapkan pemerintah,” ujarnya.
Hasil serap aspirasi yang dilakukan akhir pekan lalu mengungkap fakta mencengangkan: rata-rata pedagang harus menyetor Rp29.000 hingga Rp45.000 per hari kepada oknum di luar kawasan pasar. Beban biaya siluman ini, menurut David, menjadi alasan utama perlunya penataan.
Sebagai solusi, PT Mitra Patriot menjamin transparansi tarif dan keamanan bagi pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Baru. Biaya yang berlaku di dalam pasar sepenuhnya mengikuti aturan resmi sesuai Peraturan Daerah.
“Tidak ada lagi tarif gelap. Semua kontribusi harian sudah ditetapkan secara legal,” tegas David.
Dengan kepastian tarif resmi, biaya operasional pedagang diperkirakan akan menurun signifikan. Relokasi ini diharapkan menjadikan Pasar Baru Kota Bekasi kembali berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertib, bersih, dan memberi keuntungan berkelanjutan bagi seluruh pihak. (HB-1).



Post Comment