Pemilik Wash Therapy Laporkan Eks Karyawan

KOTA BEKASI – Kasus dugaan pencurian dan perusakan aset usaha pencucian mobil dan motor Wash Therapy di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menyeret mantan karyawan berinisial S. Pemilik usaha, Adha Adirakhman, SH, melaporkan S atas tuduhan membawa lari sejumlah aset dengan total kerugian mencapai Rp48 juta.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Rawalumbu dengan nomor register LP/B/869-RL/VIII/2026/Sek Rawalumbu/Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2026.

Adha mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilai lamban dan penuh kejanggalan. Ia menuturkan, sejak awal proses pelaporan, dirinya sempat diminta menandatangani surat pencabutan laporan di atas meterai tanpa nomor register, dengan alasan “cadangan jika terjadi mediasi.”

Selain itu, penyidik disebut berulang kali mendorong penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ), meski kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah dan usaha tidak dapat beroperasi.

“Saya menolak tegas. Kerugian saya sudah di atas Rp2,5 juta, bahkan mencapai Rp48 juta. Usaha saya lumpuh total karena barang-barang habis dicuri,” ujar Adha, Sabtu (29/8/2026).

Kecurigaan korban semakin menguat setelah mengetahui S tidak lagi berada di tahanan Polsek Rawalumbu maupun di kediamannya, melainkan terdeteksi berada di kawasan Tangerang. Penyidik kemudian mengakui bahwa orang tua terlapor sempat menjadi penjamin, sehingga S kini menghilang dan sulit dihubungi.

Adha juga meyakini aksi pembobolan ruko tidak dilakukan seorang diri.

“Sangat tidak masuk akal barang sebanyak itu, termasuk toren stainless kapasitas 5.000 liter, diangkut sendirian dalam waktu singkat. Polisi harus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Ia berharap jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengevaluasi kinerja penyidik agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan. (HB-1).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id