Soal Obat Diduga Kedaluwarsa, Komisi IV Minta Evaluasi Apoteker dan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga

KOTA BEKASI – Di balik setiap bungkus obat yang beredar di masyarakat, terdapat informasi krusial yang sering terabaikan: Expired Date (ED) atau tanggal kedaluwarsa. Label kecil ini bukan sekadar angka, melainkan penanda batas aman penggunaan obat bagi pasien. Obat yang dikonsumsi melewati tanggal kedaluwarsa berisiko kehilangan khasiat, bahkan menimbulkan efek samping berbahaya.

Praktik sederhana seperti memeriksa ED sebelum membeli atau mengonsumsi obat diyakini mampu menekan kasus penggunaan obat kedaluwarsa. Namun, perbedaan mencolok terlihat antara obat yang dikeluarkan Puskesmas Rawa Tembaga, Kota Bekasi, dengan Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Obat Diduga Kedaluwarsa, Wildan Fathurahman Siap Panggil Dinkes dan Puskesmas Rawa Tembaga

Beberapa hari lalu, Puskesmas Rawa Tembaga dikabarkan memberikan obat kepada pasien dengan label “01/2026”, yang diduga sudah melewati masa kedaluwarsa. Sebaliknya, obat dari Puskesmas Cikarang tercatat memiliki ED hingga Januari 2029.

BACA JUGA: Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Berikan Obat Kedaluwarsa

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurahman, menegaskan bahwa sebelum obat diberikan kepada pasien, seharusnya dilakukan pengecekan melalui proses stock opname.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Kota Bekasi Telusuri Dugaan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

“Stock opname adalah proses penyortiran obat di pelayanan farmasi. Bukan hanya ketersediaan yang diperiksa, tetapi masa kedaluwarsa juga harus diperhatikan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Wildan menilai, obat yang dikeluarkan Puskesmas Rawa Tembaga seharusnya tidak lolos penyaringan dalam stock opname 2025. Ia menduga proses stock opname di puskesmas tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Stock opname biasanya dilakukan setiap 3 sampai 6 bulan sekali. Kalau masih ada obat kedaluwarsa yang diberikan, berarti ada kelalaian serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanggung jawab stock opname berada di tangan apoteker hingga Kepala Puskesmas.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) stock opname harus dijalankan sesuai aturan. Kalau tidak, insiden seperti ini akan terus berulang,” tutupnya. (HB-1).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id