Mediasi Sengketa Tanah Poncol Deadlock: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Manipulasi AJB
KOTA BEKASI – Mediasi kedua sengketa tanah di Kampung Poncol, RT 07/RW 03, Kelurahan Kaliabang Tengah, kembali berakhir buntu. Kuasa hukum Fiter Jonson Sitorus, S.H., yakni Ahmad Sadjali, Ahmad Murdani, dan H. Irfan, membeberkan sejumlah kejanggalan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik pihak lawan.
Usai mediasi, kuasa hukum menyebut adanya indikasi manipulasi data pada AJB yang digunakan pihak lawan untuk mengklaim tanah milik kliennya.
“Di sini terkait AJB yang ada dugaan manipulasi dari pihak lawan. Karena tanah klien kita diklaim dengan menggunakan AJB yang berbeda,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa poin janggal:
1. Perbedaan nomor girik dan nomor persil pada AJB.
“Kalau nomor persil berbeda, lokasi pun berbeda,” tegasnya.
2. Perbedaan data identitas pada AJB pihak lawan, mulai dari nama hingga umur saat transaksi.
3. Pernyataan pihak lawan sendiri yang sebelumnya mengaku AJB mereka hilang, namun kini bisa menghadirkan AJB yang diduga dimanipulasi.
Terkait objek sengketa, kuasa hukum menyebut pihak lawan mengklaim tanah seluas 400 meter. Namun, menurut pengakuan mereka sendiri, tanah tersebut sudah dikapling dan terjual lebih dari 1.200 meter.
“Dengan kata lain, kemungkinan hanya tersisa 100 meter. Tapi mereka mengklaim sisanya 400 meter. Di situ mereka tidak bisa membuktikan,” ungkapnya.
Hasil mediasi hari ini dituangkan dalam berita acara. “Poin pertama, AJB mereka memang ada dugaan manipulasi data. Kedua, mereka sendiri mengakui AJB telah hilang dan muncul AJB yang dimanipulasi,” bebernya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan membuka ruang jika ada dugaan tindak pidana. “Kami berhak melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. “Kalau sudah lengkap, kami akan membuka laporan di Polres Bekasi,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak kecamatan menyatakan mediasi kedua ini kembali deadlock karena masing-masing pihak tetap pada persepsinya. Sengketa pun dipersilakan berlanjut ke jalur hukum.
Perwakilan Kecamatan Bekasi Utara, Iwan Setiawan selaku fasilitator, menegaskan posisi kecamatan hanya sebagai mediator dan pelayan masyarakat. Ia mendorong kedua pihak mengutamakan persatuan serta penyelesaian berdasarkan hukum agar tidak mengganggu ketenteraman warga Kampung Poncol.
“Saran kami, masing-masing pihak harus bisa memahami kekurangan dan kelebihannya. Kita berharap ada win-win solution. Tapi kalau keduanya tetap bersikeras, ya silakan ke jalur hukum. Nanti biar pembuktian hukum yang memutuskan,” ujarnya.
Hingga mediasi ditutup, belum ada kesepakatan final soal status tanah dan bangunan. Namun kedua pihak sepakat melanjutkan komunikasi serta mengikuti mediasi tahap berikutnya dengan komitmen melengkapi dokumen hukum yang lebih sah. (HB-1).



Post Comment