Sari Manurung Terancam Dicopot Sebagai Kapala Puskesmas Rawa Tembaga

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga terus bergulir.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi agar segera menjatuhkan sanksi berupa pencopotan terhadap Kepala Puskesmas Rawa Tembaga.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bekasi, Hadi Prabowo, menyatakan pihaknya telah meneruskan rekomendasi DPRD ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.

“Untuk Kapus Rawa Tembaga, rekomendasinya sudah kami ajukan ke BKPSDM. Informasinya, jika difungsionalkan kembali menjadi dokter umum, BKPSDM harus menempuh proses ke BKN terlebih dahulu,” ujar Hadi, Senin (17/8/2026).

Hadi menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi lanjutan terkait proses rekomendasi tersebut.

“Belum ada info terbaru. Kalau nanti ada perkembangan dari BKPSDM, pasti kami sampaikan ke media. Rekomendasi DPRD tetap berjalan, termasuk teguran lisan dan tertulis yang sudah kami berikan kepada Kapus,” imbuhnya.

Evaluasi Menyeluruh

Pasca insiden obat kedaluwarsa, Dinkes melakukan evaluasi menyeluruh dengan memanggil seluruh kepala puskesmas dan petugas farmasi untuk memperkuat implementasi SOP pelayanan kesehatan.

“Kami sudah kumpulkan Kapus dan Farmasi seluruh puskesmas. SOP sebenarnya sudah ada, hanya implementasinya yang masih lemah. Dengan jumlah pegawai hampir 2.500 orang, pengendalian memang tidak mudah. Tapi kami terus lakukan penyegaran agar SOP benar-benar dijalankan,” jelas Hadi.

Menurutnya, kasus di Puskesmas Rawa Tembaga terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan baik.

“Seharusnya sebelum obat diberikan, dicek dulu tanggal kedaluwarsanya. Ini murni human error, dan karena itu kami lakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya kepada Kapus, tapi seluruh jajaran,” tegasnya.

Kapus Harus Turun Tangan

Hadi menekankan, kepala puskesmas tidak boleh hanya berperan sebagai pemimpin administratif.

“Kapus harus aktif mengingatkan seluruh jajaran, mulai dari farmasi, perawat, bidan, hingga dokter. Kapus harus turun langsung agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (HB-1).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id