DPRD Bekasi Hati-Hati Susun Regulasi Pariwisata, Libatkan Masyarakat
KABUPATEN BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Hingga kini, pembahasan belum memasuki tahap pasal demi pasal karena DPRD masih menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini ditempuh agar regulasi yang disusun tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga tetap selaras dengan nilai religius dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang mendapat mandat dari Ketua Pansus 14 Budi Yanto, menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan audiensi Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
“Sebagai tindak lanjut, hari ini kami menggelar rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD dan kembali mengundang perwakilan FUKHIS. Dialog berlangsung terbuka, semua pihak menyampaikan masukan, termasuk Dinas Pariwisata,” ujar Ombi.
Aspirasi Tokoh Agama
Dalam rapat tersebut, sejumlah tokoh agama menegaskan agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan. Mereka bahkan mendorong adanya penguatan sanksi yang sebelumnya belum diatur.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata menilai perubahan perda diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi sektor-sektor pariwisata yang belum diatur, seperti desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, penguatan UMKM, hingga ekonomi kreatif.
Fraksi PKS juga menyoroti klausul mengenai pertunjukan musik langsung (live music) dalam Pasal 47. Menurut mereka, tafsir yang terlalu umum berpotensi menimbulkan polemik, terutama jika menyangkut tradisi keagamaan maupun kegiatan kebudayaan yang menampilkan musik.
Agenda Lanjutan
Hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui agenda rapat lanjutan pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda.
DPRD juga membuka kemungkinan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi untuk memberikan pandangan terkait substansi perda.
Ombi menegaskan, aspirasi yang masuk bukan hanya menjadi perhatian satu fraksi, melainkan seluruh fraksi di DPRD.
“Aspirasi ini memiliki kesamaan pandangan dari seluruh fraksi. Karena itu, Pansus 14 belum masuk ke pembahasan pasal demi pasal, menunggu hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” katanya.
Dukungan FUKHIS
Menurut Ombi, FUKHIS pada dasarnya mendukung pengembangan sektor pariwisata lain yang diatur dalam Raperda. Namun, mereka berharap substansi perda tetap memperhatikan nilai keagamaan, terutama pada Pasal 47.
Selain FUKHIS, DPRD juga berencana mengundang pemangku kepentingan lain, seperti PHRI, forum UMKM, pengelola desa wisata, hingga perwakilan Desa Wisata Kawung Tilu. Namun agenda tersebut sementara ditunda karena fokus pada aspirasi yang sudah masuk.
Sikap DPRD
Menutup keterangannya, Ombi menegaskan DPRD akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak akan gegabah. Semua masukan akan dipertimbangkan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil sesuai aturan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. (HB-1).



Post Comment