Tragedi Tawuran di Tambun Selatan: Remaja 16 Tahun Tewas, Polisi Kejar Pelaku

KABUPATEN BEKASI – Aksi tawuran antar remaja menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16). Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sekitar underpass Tambun-Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok remaja berlari memasuki area permukiman warga sambil dikejar kelompok lain yang membawa senjata tajam. Korban HNW terlihat terjatuh setelah terkena sabetan, lalu kembali diserang hingga tak berdaya.

Bahkan, tubuh korban sempat diseret oleh salah seorang pelaku ke lokasi awal pertemuan kedua kelompok.Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif.

Hingga kini, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya di wilayah Bekasi Timur, sedangkan pelaku A ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan. Pelaku B masih kami cari,” ujar Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa tawuran bermula saat para pelaku berkumpul di underpass Tambun. Pelaku A mengajak kelompoknya melakukan tawuran, ajakan itu disetujui NU dan F.

Mereka menyiapkan celurit dan senjata tajam lainnya, lalu mengejar kelompok lawan hingga masuk ke permukiman warga, di mana HNW menjadi korban.Peran masing-masing pelaku telah teridentifikasi.

NU menyabetkan celurit ke kepala kanan korban, F menyerang paha korban, sementara pelaku B (DPO) menyabetkan celurit ke badan korban. Pelaku A menyabetkan celurit ke kepala kiri korban sekaligus menyeret tubuh korban setelah terkapar.

Polisi menyita tiga celurit sebagai barang bukti, dua di antaranya dari NU dan F, serta satu dari A.Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (HB-3).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id