KPU Bekasi: Belum Ada Surat Resmi Pemberhentian Nyumarno

KABUPATEN BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menanggapi pemberitaan terkait pemberhentian Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima pemberitahuan resmi dari DPRD mengenai hal tersebut.

“Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” jelas Ali Ridho, Jum’at (5/6/2026).

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin transparansi dan keabsahan pergantian anggota legislatif.

BACA JUGA: Terlalu Banyak Kasus, Nyumarno Dipecat dari PDI Perjuangan

“Namun sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

KPU Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari DPRD. Ali Ridho mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar sebelum adanya pengumuman resmi dari lembaga berwenang.

Menurutnya, proses pergantian anggota DPRD harus mengikuti tahapan yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.

Pemberitaan mengenai pemberhentian Nyumarno memang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi. KPU memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru apabila sudah menerima dokumen resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi. (HB-3).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id