KOTA BEKASI – Aktivitas fisik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang mulai berjalan, meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut belum rampung. Kondisi ini memicu sorotan warga dan organisasi kepemudaan setempat.
Pengurugan lahan proyek strategis nasional PLTSa Bantargebang di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantar Gebang, terpantau berlangsung. Padahal, tahap AMDAL masih dalam proses konsultasi publik yang digelar PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, Sabtu (21/6/2026).
Sekretaris PR GP Ansor Ciketingudik, Muhammad Taufik, menyatakan dukungan terhadap pembangunan PLTSa sebagai solusi sampah, namun menekankan sejumlah catatan penting.
“Kami mendukung PLTSa karena membantu mengatasi sampah Bantargebang. Tetapi aspek pemberdayaan ekonomi warga, penyerapan tenaga kerja lokal, mitigasi dampak lingkungan, dan manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti aktivitas pengurugan yang sudah berjalan meski AMDAL belum disetujui. Saat dikonfirmasi, perwakilan konsultan AMDAL PT Wangneng menyebut urusan lahan dan koordinasi lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari peserta konsultasi. Taufik meminta pembagian tugas antara Pemkot Bekasi, pengembang, dan pihak terkait dijelaskan secara terbuka dan tertulis.
“Proyek strategis nasional harus jelas dasarnya. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan warga sekitar,” tegasnya.
GP Ansor Ciketingudik mendorong Pemkot Bekasi, PT Wangneng, dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan koordinasi serta transparansi.
Tujuannya agar PLTSa Bantargebang tidak hanya menyelesaikan masalah sampah dan listrik, tetapi juga memberi dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar. (HB-3).