JAKARTA – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Massa menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum agar memandang pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali, bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kejahatan luar biasa berupa penistaan agama.
“Kasus sengketa tanah yang berujung pada penghancuran tempat ibadah di Bali sudah termasuk penistaan agama,” tegas Koordinator Nasional AKAMSI, Tsaqif Fadillah.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk tuntutan dan berorasi di atas mobil komando yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen dan siaran pers AKAMSI, peristiwa perobohan dua pura umat Hindu yang memiliki nilai sejarah sejak sebelum kemerdekaan itu berawal dari sengketa tanah di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Tanah lokasi berdirinya pura tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani, yang kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
AKAMSI menilai tindakan korporasi membongkar tempat ibadah demi penguasaan tanah merupakan pelanggaran berat terhadap nilai keagamaan dan tatanan sosial masyarakat adat.
“Kami menyayangkan perilaku korporasi yang merendahkan nilai sejarah masyarakat adat Bali dan keyakinan umat Hindu,” ujar Tsaqif.
Selain berorasi, perwakilan AKAMSI menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan kepada kepolisian serta Kementerian ATR/BPN. Dalam tuntutannya, AKAMSI menyampaikan dua poin utama:
1. Mendesak Kapolri segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani serta PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Mendesak Menteri ATR/BPN mencabut SK HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan berakhir pada 29 September 2026, serta menolak peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang agar tanah situs sejarah dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara.
“Tuntutan ini kami sertai laporan pengaduan dan permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang. Korporasi yang bertindak sewenang-wenang harus ditindak secara adil,” kata Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI, Rahbar Ayatullah.
Rahbar menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi bila tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami akan menyampaikan langsung kepada Presiden, DPR, hingga Komnas HAM agar hak atas tanah adat yang dihancurkan demi kepentingan korporasi dapat kembali kepada yang berhak,” ujarnya.
AKAMSI memberikan tenggat 14 hari kerja bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini sebelum melanjutkan langkah ke lembaga tinggi negara. (HB-1).