hallobekasi

Modus Pemerasan dan Dana Korupsi Disorot

JAKARTA – Cara Febrie Ardiansyah menyembunyikan uang yang disebut-sebut berasal dari hasil korupsi di sebuah kafe dan brankas rumah dinas dinilai tidak lazim. Dugaan modus tersebut kemudian dikaitkan dengan tudingan terhadap Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

Unggahan akun TikTok @grosirfakta pada Senin (7/9/2026) menyebut Febrie dan Yusuf Ateh diduga berkonspirasi. Febrie dituding memeras para pelaku korupsi dengan kalkulasi kerugian negara yang digelembungkan oleh Yusuf Ateh, lalu hasil pemerasan dibagi.

Dalam unggahan itu, Yusuf Ateh disebut menyamarkan dana hasil pemerasan melalui sejumlah aktivitas sosial dan pendidikan. Ia diklaim mendirikan yayasan sosial yang tidak banyak mendapat perhatian publik, dibalut simbol keagamaan, serta dilengkapi tempat ibadah megah sehingga menyerupai destinasi religi.

Selain itu, disebut pula adanya pendirian Madrasah Aliyah berbasis boarding school untuk membangun citra kepedulian sosial. Aktivitas tersebut dinilai menjadi tameng moral agar sumber pendanaan tidak banyak dipertanyakan.

Lebih jauh, unggahan itu menuding adanya penyimpanan uang dalam bentuk dolar dan emas dalam jumlah besar, yang dikaitkan dengan pemberian dari Febrie Ardiansyah.

Pemberian tersebut dituding sebagai imbalan atas dugaan intervensi dalam penghitungan kerugian negara pada sejumlah perkara besar.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa klaim di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada informasi terverifikasi yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan menelusuri setiap informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut secara profesional dan berbasis alat bukti.

Penelusuran menyeluruh penting dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang disebut dapat dipastikan berdasarkan fakta hukum. (***).