KABUPATEN BEKASI – Kuasa hukum Tinah, Cantika Maharani, kembali menyoroti mandeknya penanganan perkara kliennya yang telah berjalan hampir setahun. Ia menilai proses penetapan tersangka terkesan lambat dan menggantung tanpa kejelasan.
“Perkara ini sudah setahun mencari keadilan. Tapi penetapan tersangkanya sampai sekarang belum ada. Penanganannya terkesan digantung oleh penyidik Polres Metro Bekasi,” ujar Cantika saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Cantika menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk melaporkan dan mengadukan kasus tersebut ke Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, perkembangan signifikan belum terlihat.
“Segala upaya sudah kami lakukan. Bahkan kami sudah membuat laporan ke Wassidik Polda Metro Jaya. Tapi sampai sekarang kasusnya masih jalan di tempat,” katanya.
Ia menyayangkan kondisi ini karena dinilai berbanding terbalik dengan tugas kepolisian.
“Polisi sebagai pengayom masyarakat kini malah menjadi wajah yang menyeramkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Cantika berharap pimpinan Polda Metro Jaya segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Tinah dapat segera ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (HB-3).