KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” ujar Sulvia.
Rincian Barang Bukti
-Perkara narkotika (49 perkara): ganja 10.312,6 gram, sabu 507,3 gram, tembakau sintetis 2.347,11 gram, dan ekstasi 7,15 gram.
-Obat-obatan terlarang (26 perkara): 109.083 butir.
-Senjata tajam (7 perkara): 15 bilah.Barang lain (81 perkara): 466 item berupa telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan perlengkapan terkait tindak pidana.
-Tindak pidana khusus (1 perkara): 880.400 batang rokok berbagai merek.
Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.
“Langkah ini mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (HB-1).