Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil MBG Maut di Bekasi Timur Sebagai Tersangka

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menahan Wawan Supandi (56), pengemudi mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setelah terlibat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pedagang kaki lima di kawasan Bekasi Timur.

Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian fatal saat mengemudikan kendaraan distribusi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya terus berlanjut,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Fakta Penyidikan

Penyidik Satlantas telah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Temuan polisi mematahkan dugaan awal masyarakat yang mengira insiden dipicu rem blong. Hasil olah TKP menunjukkan indikasi kuat bahwa kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi.

Kronologi Kejadian

Tragedi terjadi pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Pulau Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

-Mobil logistik MBG berpelat kuning yang dikemudikan Wawan melaju liar tanpa kendali.
-Kendaraan baru berhenti setelah menghantam deretan gerobak dan lapak pedagang di depan minimarket Alfamart.

Dampak & Korban

Benturan keras mengakibatkan kerugian materiil dan korban jiwa:
1 orang meninggal dunia di lokasi akibat luka parah.
3 orang luka-luka dan langsung mendapat perawatan medis.

Langkah Lanjutan Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman intensif, termasuk olah TKP lanjutan dan pemeriksaan kelayakan kendaraan, untuk memastikan detail teknis sebelum kecelakaan maut itu terjadi. (HB-2).

Post Comment

Copyright © 2026 - hallobekasi.id