Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta Ditunda Hingga Waktu yang Akan Ditentukan
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi rencana penutupan perlintasan kereta api ilegal di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, tepatnya di belakang Grand Mall Bekasi, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Harapan Mulya ini dihadiri unsur pemerintah kota, tokoh masyarakat, RT, RW, LPM, BKM, serta warga terdampak. Agenda utama adalah membahas percepatan penutupan perlintasan tanpa pintu yang selama ini digunakan warga sebagai jalur penghubung aktivitas harian.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menegaskan bahwa penutupan akses merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mendukung tertib penyelenggaraan perkeretaapian sesuai regulasi.
“Keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Namun, dalam forum dialog, perwakilan masyarakat meminta pemerintah melakukan kajian lebih lanjut sebelum penutupan diberlakukan. Warga menilai jalur tersebut masih menjadi akses alternatif utama, khususnya bagi pejalan kaki menuju sekolah, tempat ibadah, dan aktivitas harian lainnya.
Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, menyampaikan, “Kami memahami keselamatan adalah prioritas. Namun, kami berharap pemerintah mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga ada solusi konkret, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak.”
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa rencana penutupan perlintasan untuk sementara ditunda hingga kajian lanjutan selesai. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menghadirkan solusi yang memperhatikan aspek keselamatan sekaligus kebutuhan mobilitas masyarakat.
Pemkot menegaskan akan terus mengedepankan keselamatan publik melalui pendekatan dialogis, kolaboratif, dan partisipatif bersama seluruh pemangku kepentingan.



Post Comment