SE Donasi Wali Kota Bekasi Dinilai Salah Sasaran
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8/4064/SETDA.Kesra tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Himbauan Donasi Bantuan Kemanusiaan bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur.
Alih-alih diarahkan kepada aparatur pemerintah, edaran tersebut justru ditujukan kepada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi agar para siswa ikut berdonasi. Langkah ini menuai sorotan tajam karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menilai kebijakan itu keliru.
“Surat edaran ini tidak tepat. Ada diksi uang tunai yang bisa menimbulkan beban psikologis, bahkan kesan pemaksaan. Masyarakat jangan sampai terbebani,” tegasnya, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, bila empati ingin diwujudkan, seharusnya ASN dan pejabat yang memiliki pendapatan serta tunjangan besar yang diminta berkontribusi, bukan siswa sekolah dasar dan menengah.
“Kalau empati harus diwujudkan, lebih pantas pejabat atau ASN yang diminta. Jangan malah anak sekolah yang dijadikan sasaran,” ujarnya.
Ahmadi, yang akrab disapa Madong, juga mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki dana khusus penanggulangan bencana. Dana itu seharusnya digunakan terlebih dahulu sebelum meminta masyarakat ikut menanggung beban.
“Pokoknya jangan sampai masyarakat merasa dipaksa atau terbebani dengan hal-hal seperti ini,” tukasnya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pantas pemerintah mengarahkan donasi kepada siswa sekolah, sementara mekanisme resmi dana bencana sudah tersedia?
Kritik DPRD menegaskan bahwa empati tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil. (HB-1).



Post Comment